Jumat, 04 Juli 2008

Nilai - Nilai Estetika Pendidikan

Nilai yang adil,demokrasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dalam konteks bela negara.

HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.

Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.

Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.

Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter.

Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.

Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.

Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe­narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:

1. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper­tahankan hidup dan kehidupannya.

2. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang sah.

3. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari ke­ke­rasan dan diskriminasi.

4. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri­minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu.

5. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menu­rut aga­ma­nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem­pat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

6. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

7. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat.

8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper­oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling­kungan sosial­nya serta berhak untuk mencari, mem­per­oleh, memiliki, menyim­pan, mengolah, dan menyam­pai­kan informasi dengan menggu­nakan segala jenis saluran yang tersedia.

9. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, ke­luar­ga, ke­hor­matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekua­saannya, serta berhak atas rasa aman dan per­lindungan dari an­caman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

10. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain.

11. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, ber­tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese­hatan.

12. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perla­ku­an khu­sus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

13. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memung­kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manu­sia yang ber­martabat.

14. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewe­nang-wenang oleh siapapun.

15. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pe­me­nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidik­an dan memper­oleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese­jah­teraan umat manusia.

16. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam mem­perjuangkan haknya secara kolektif untuk mem­ba­ngun ma­sya­rakat, bangsa dan negaranya.

17. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin­dung­an, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadap­an hukum.

18. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbal­an dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

19. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

20. Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

21. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem­bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.

22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral ke­ma­nu­siaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan men­ja­min kemer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk me­me­luk dan menjalankan ajaran agamanya.

23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, ter­utama pemerintah.

24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma­nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, ma­ka pelaksanaan hak asasi manusia dija­min, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

25. Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk xe "Komisi Nasional Hak Asasi Manusia"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat inde­penden menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un­dang.

26. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain da­lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber­negara.

27. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan de­ngan undang-undang dengan maksud semata-mata un­tuk menjamin peng­akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertim­bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele­men baru yang ber­sifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka ru­mus­an hak asasi manusia dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:

1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men­jadi:

a. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.

b. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.

c. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu­dakan.

d. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

e. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.

f. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha­dapan hukum.

g. Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha­dapan hukum dan pemerintahan.

h. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

i. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

j. Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.

k. Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi­layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.

l. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.

m. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla­kuan dis­kriminatif dan berhak mendapatkan perlin­dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi­natif tersebut.

Terhadap hak-hak sipil tersebut, dalam keadaan apa­pun atau ba­gai­manapun, negara tidak dapat mengurangi arti hak-hak yang ditentukan dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Namun, ke­tentuan tersebut tentu tidak di­mak­sud dan tidak dapat diartikan atau digunakan seba­gai dasar untuk membebaskan seseorang dari penun­tutan atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diakui menurut ketentuan hukum Internasional. Pembatasan dan penegasan ini penting untuk memas­tikan bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru di sini­lah letak kontro­versi yang timbul setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan beberapa waktu yang lalu.

2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya

a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.

b. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.

c. Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.

d. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih peker­jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.

e. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbal­an, dan men­dapat perlakuan yang layak dalam hu­bung­an kerja yang berkeadilan.

f. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.

g. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber­martabat.

h. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem­peroleh informasi.

i. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi­dikan dan pengajaran.

j. Setiap orang berhak mengembangkan dan memper­oleh man­faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.

k. Negara menjamin penghormatan atas identitas bu­da­ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per­kembangan za­man dan tingkat peradaban bangsa.

l. Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebu­dayaan nasional.

m. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kema­nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.

3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan

a. Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.

b. Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.

c. Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.

d. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne­ga­ra bagi per­tumbuhan fisik dan mental serta per­kem­bangan pribadinya.

e. Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.

f. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber­sih dan sehat.

g. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber­sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom­pok tertentu yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya­rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di­ten­tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).

4. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia

a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

b. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite­tap­kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma­ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme­nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum dalam masyarakat yang demokratis.

c. Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.

d. Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konsti­tusional terhadap hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan diang­gap merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara. Namun di samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipa­hami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung­jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang, selama hidup­nya sejak sebe­lum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang hakiki seba­gai manusia. Pembentukan negara dan pemerin­tahan, untuk alas­­an apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewa­jiban yang disandang oleh setiap ma­nu­sia. Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak diten­tukan oleh kedu­dukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di ma­na­pun ia berada harus dija­min hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang di manapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagai­mana mestinya. Keseim­bangan kesadaran akan ada­nya hak dan kewajiban asasi ini merupakan ciri penting pan­dangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Bangsa Indonesia memahami bahwa xe "The Universal Declaration of Human Rights"The Universal Declaration of Human Rights yang dicetuskan pada tahun 1948 merupakan per­nyataan umat manusia yang mengan­dung nilai-nilai universal yang wajib dihormati. Bersamaan dengan itu, bangsa Indonesia juga memandang bahwa xe "The Universal Declaration of Human Responsibility"The Universal Declaration of Human Responsibility yang dicetuskan oleh Inter-Action Council pada tahun 1997 juga mengandung nilai universal yang wajib dijunjung tinggi un­tuk melengkapi The Universal Declaration of Human Rights tersebut. Kesa­daran umum mengenai hak-hak dan kewajiban asasi manusia itu menjiwai keseluruhan sistem hukum dan konstitusi Indonesia, dan karena itu, perlu di­adop­sikan ke dalam rumusan Undang-Un­dang Dasar atas dasar pengertian-pengertian dasar yang dikem­bangkan sen­diri oleh bangsa Indonesia. Karena itu, perumusannya dalam Undang-Undang Dasar ini mencakup warisan-warisan pemi­kiran mengenai hak asasi manusia di masa lalu dan menca­kup pula pemi­kiran-pemikiran yang masih terus akan ber­kem­bang di masa-masa yang akan datang


Nilai –Nilai Pendidikan

BAHASA menunjukkan cerminan pribadi seseorang. Karakter, watak, atau pribadi seseorang dapat diidentifikasi dari perkataan yang ia ucapkan. Penggunaan bahasa yang lemah lembut, sopan, santun, sistematis, teratur, jelas, dan lugas mencerminkan pribadi penuturnya berbudi. Sebaliknya, melalui penggunaan bahasa yang sarkasme, menghujat, memaki, memfitnah, mendiskreditkan, memprovokasi, mengejek, atau melecehkan, akan mencitrakan pribadi yang tak berbudi.

Tepatlah bunyi peribahasa, "bahasa menunjukkan bangsa". Bagaimanakah sebenarnya tingkat peradaban dan jati diri bangsa tersebut? Apakah ia termasuk bangsa yang ramah, bersahabat, santun, damai, dan menyenangkan? Ataukah sebaliknya, ia termasuk bangsa yang senang menebar bibit-bibit kebencian, menebar permusuhan, suka menyakiti, bersikap arogan, dan suka menang sendiri.

Bahasa memang memiliki peran sentral dalam perkembangan intelektual, sosial, dan emosional. Begitu pentingnya bahasa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu suatu kebijakan yang berimplikasi pada pembinaan dan pembelajaran di lembaga pendidikan. Salah satu bentuk pembinaan yang dianggap paling strategis adalah pembelajaran bahasa Indonesia, bahasa Sunda, bahasa Jawa, dan bahasa lainnya di sekolah. Dalam KTSP, bahasa Indonesia termasuk dalam kelompok mata pelajaran estetika. Kelompok ini juga merupakan salah satu penyangga dari kelompok agama dan akhlak mulia. Ruang lingkup akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral.

Kelompok mata pelajaran estetika sendiri bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan itu mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mesyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.

Tujuan rumpun estetika tersebut dijabarkan dalam pembelajaran yang bertujuan agar peserta didiknya memiliki kemampuan antara lain

(1) Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis

(2) Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial. Tujuan tersebut dilakukan dalam aspek mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis.

Senin, 30 Juni 2008

keunikkan dunia pendidikan

Sekolah Pertama yang Tawarkan Dua Kurikulum


TK-SD Unggul Sakti Kota Jambi,
Kota Jambi

Sekolah Berbasis Teknologi dan Bahasa Inggris

SEKOLAH pilihan adalah tempat yang bisa memberikan apa yang dibutuhkan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas sehingga memiliki daya saing yang tinggi. Pastinya bukan hanya sekadar membaca, menulis, menghitung, tapi juga dapat menyalurkan kreativitas anak.

Memenuhi keinginan akan sekolah yang bermutu dengan sarana dan prasarana lengkap. TK-SD Unggul Sakti yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Unggul Sakti menjawab keinginan orang tua dan wali murid untuk anaknya, sebagai fondasi dasar pendidikan anak.

Kepala Sekolah TK-SD Unggul Sakti mengatakan, pihaknya menawarkan dua kurikulum dalam pengajarannya. “Bahkan sebagai sekolah yang pertama kali menerapkan dua kurikulum,” ungkapnya kepada Jambi Independent. Masing-masing yakni kelas regular yang menggunakan kurikulum nasional sesuai dengan Mendiknas serta kelas bilingual yang menggunakan kurikulum Singapura dan nasional yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.

Orang tua, katanya, boleh memilih kelas untuk anaknya, pastinya disesuaikan dengan kemampuan si anak. Lebih rinci, Hardi mengatakan, di kelas reguler, sekolah yang berada di Jln Wijaya N0 18 Talang Banjar ini punya keunggulan dibandingkan sekolah lainnya. Yakni menawarkan mata pelajaran bahasa Inggris lebih banyak yakni 4 jam pelajaran dalam satu minggu.

Sedangkan kelas bilingual, bahasa pengantarnya adalah bahasa Inggris. Penggunaan bahasa Inggris diakuinya memang lebih intensif digunakan. Ia memastikan, dengan mengikuti kelas bilingual, anak tidak akan kaget lagi menyesuaikan diri dengan sekolah-sekolah internasional lainnya. Atau bahkan jika ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Pendaftaran untuk penerimaan siswa TK-SD Unggul Sakti telah dimulai tanggal 5 Maret lalu. “Dan akan ditutup bila jumlah siswa telah terpenuhi,” terangnya. Untuk kelas regular, hanya 40 siswa yang akan diterima sedangkan kelas bilingual berjumlah 25 siswa.

Sekolah ini juga memberikan ruang kepada anak untuk unjuk kreatifitasnya pada pentas seni yang digelar setiap tahun. Sementara itu, di sekolah ini anak juga diberikan keleluasaan di lokasinya lebih kurang seluas satu hektar.

Memilih sekolah yang tepat sebagai fondasi dasar anak, sangat penting. Untuk itu jangan salah pilih sekolah untuk pendidikan anak Anda. Karena TK-SD Unggul Sakti menawarkan pendidikan berbasis teknologi dan kemampuan bahasa Inggris.(dya)

Ada Kolam Renang dan UKS Ber-AC

SEBAGAI sekolah nasional plus, TK-SD Unggul Sakti menawarkan fasilitas yang lengkap. Tentunya dengan gedung baru yang nyaman untuk belajar. Fasilitas yang tersedia antara lain lapangan basket, lapangan voli, badminton dan tenis meja. Juga ada perpustakaan dan ruang audio visual.

Selain itu, untuk membekali siswanya dengan teknologi maka sekolah ini juga memiliki laboratorium komputer dan laboratorium IPA. “Bahkan kita juga punya kolam renang sekolah, untuk kegiatan eskul anak,” paparnya.

Tk-SD Unggul Sakti juga dilengkapi dengan ruang UKS yang ber-AC. Aula untuk berbagai kegiatan sekolah. Siswa juga di beri keleluasaan untuk memilih berbagai kegiatan eskul sesuai dengan minat dan bakatnya. Antara lain ada menari, menyanyi, menggambar, pramuka dan iqra. “kegiatan eskul di gelar setiap Sabtu,” paparnya.

Sementara itu, kelebihan lain yang dimiliki sekolah ini yakni siswa juga dibekali dengan kelas sempoa yang sangat bermanfaat untuk melatih daya ingat dan ilmu berhitung siswa secara cepat. “Selain bahasa Inggris siswa juga diajarkan bahasa Mandarin, bahkan pelajaran berenang pada minggu kedua setiap bulannya,” jelas Hardi.

Sementara itu, untuk pembinaan, siswa yang berprestasi akan diikutkan dalam berbagai perlombaan. Mereka yang berprestasi juga akan mendapatkan beasiswa jika melanjutkan pendidikan ke SMP Unggul Sakti.

Hardi menegaskan yayasan memiliki komitmen yang tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan dan berusaha untuk menjadikan sekolah maju dan berkualitas untuk membentuk SDM yang handal.

Selain itu, karena tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas diakuinya Yayasan yang diketuai oleh Darson Wijaya, SE ini akan menambah fasilitas ruang kelas sebanyak 10 kelas dan dua ruang kantor.

Utamakan Kedisiplinan

DUNIA anak, adalah dunia yang unik. Keunikkan akan dunia anak itulah yang membuat Hardi S Pd, dipercaya sebagai Kepala Sekolah TK-SD Unggul Sakti, pastinya juga dengan kemampuan dan ilmu yang dimilikinya.

Pria kelahiran 15 Agustus 1969 ini juga sempat memimpin SD At Taufiq pada tahun 2000-2004. Baru pada tahun 2004 katanya dia menjabat sebagai Kepala Sekolah TK-SD Unggul Sakti.

Menjadi guru, katanya adalah pilihan yang menyenangkan. Karena saat anak-anaklah kesempatan terbaik untuk menanamkan pondasi dasar, memberikan ilmu dan pendidikan dengan baik.

Suami Titin Yeni ini mengatakan sebagai pendidik dia bercita-cita ingin melihat ada anak Jambi bisa memiliki prestasi yang menonjol hingga ke tingkat nasional, bahkan internasional. Karena itulah, makanya di TK-SD Unggul Sakti ini dia mengharapkan siswanya dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada dengan baik, “Untuk menggali potensi dan bakat yang ada dimiliki,” tegasnya.

Dalam memimpin, Hardi mengatakan tetap mengutamakan disiplin anak. Dengan sikap disiplin prestasi anak dapat digali dan diarahkan dengan baik, katanya.

pengantar pendidikan

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :


Fungsi dan Tujuan Standar

  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Standar Kompetensi

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:


Pelaksanaan SI-SKL

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Panduan Penyusunan KTSP

Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.

Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.

Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.

Perubahan Permen No 24 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:


Standar Isi Kesetaraan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.


Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.



Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

© 2007 Badan Standar Nasional Pendidikan Indonesia

Website Resmi Badan Standar Nasional Pendidikan

Minggu, 15 Juni 2008

tugas pengantar pendidikan

DASAR-DASAR FILOSOFI

A.PERENIALISM

Tujuan:Berusaha untuk mengamankan lapangan moral,Intelektual dan lingkungan sosial kultural yang lain.

Pengetahuan: Segala dsesuatu yang dapat diketahui dan merupakan kenyataan adalah apa yang terlindung pada kepercayaan.Kebenaraan adalah sesuatu yang menunjukkan kesesuaian antara pikir dan benda-benda,maksudnya hal-hal yang ada bersendikan atas prinsip-pronsip keabadiaan.Perhatian mengenai esensi dari sesuatu,artinya telah memenuhi syarat-syarat logis dan memiliki evidensi diri bagi pengertian yang dirumuskan.

Nilai : Mengikuti tradisi perkembangan Intelektual akademik yang ada pada zaman Yunani dan abad pertengahan yang bersifat regresif,yaitu kembali pada kebenaran yang sesungguhnya sebagaimana telah diletakkan dasarnya oleh filosof zaman lampau.

Materi Kurikulum :Cendrung menekankan seni dan sains dengan dimensi perennial yang bersfat integral dengan sejarah manusia.Mengajarkan prinsip-prinsip dan penalaran ilmiah bukan fakta.

Metode : Membimbing individu kepada kebenaran utama(doktrin,etika dan penyelamatan religius)memakai metode Trial and Error untuk mendapatkan pengetahuan proposisional.Pemakaian seminar dan diskusi sebagai cara yang tepat untuk mengkaji hal-hal yang terbaik bagi dunia(socratic method)

Para pemikir Besar/Ahli
1.Robert Maynard Hutchins
2.Ortimer Adler

B.ESSENSIALISM

Tujuan : Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan dimana manusia merupakan makhluk budaya serta kehidupan manusia dilingkupi oleh nilai dan norma budaya sehingga manusia dapat mantap menjadi manusia yang berlandaskan nilai dan norma yang teruji oleh waktu.

Pengetahuan : Yakin pada pengetahuan untuk kepentingan itu sendiri.Nilai kebenaran ilmiah bersifat konservatisme kefilsafatan yaitu kebenaran yang dilakukan manusia adalah relatif karena ketidaksempurnaan manusia.

Nilai : Disiplin mental doperlikan untuk mengkaji informasi mendasar tentang dunia yang didiami serta tertarik pada kemajuan masyarakat teknis yan tidak mempedulikan masa lampau.

Materi Kurikulum : Menekankan data fakta dengan kurikulum yang tampak bercorak vokasional.Konsentrasi studi pada materi dasar tradisional seperti:membaca,menulis,Sastra,Bahasa asing,Maatematika,Sejarah,Sauns,Seni dan musik.

Metode : Pola orientasinya bergerak dari skill dasar menjadi skill yang bersifat kompleks.Perhatian pada pendidikan yang bersifat menarik dan efisien.



Para pemikir Beasar / Ahli
1.William C.Bagley 3.Frederick Breed
2.Thomas Briggas 4.Isac L.Kandell


C.PROGRESIVISIM

Tujuan : Mencoba menyiapakan manusia untuk mamapu menghadapi persoalan aktual atau potensial dengan keterampilan yang memadai.

Pengetahuan : Pendidikan dipandang sebagai suatu proses pengetahuan pada masa kini dimasa yang akan datang.
Pendidikan harus berpusat pada anaknya bukannya memfokuskan pada guru atau bidang muatan.

Nilai : Pendidikan adalh motivator dalam iklim demokratis dan menyenangkan.
Bergerak sebagai eksperimentasi alamiah dan promosi perubahan yang berguna bagi masyarakat.

Metode : Bercorak student centered dimana siswalah yang dijadikan pusat dalam sebuah keadaaan , sehingga pendidik hanyalah sebagai motivator

Para pemikir besar / ahli :
1. George Axtelle
2. William O Stanley
3. Ernest Bayley
4. Lawrence B. Thomas
5. Frederick C. Neff

D. Rekontruksionisme

Tujuan : Membangun masyarakat baru, masyarakat yang pantas dan adil

Pengetahuan : Promosi pemakaian problem solving tidak harus dirangkaikan dengan penyelesian problem sosial yang signifikan. Perkembangan IPTEK tak hanyak memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi masyarakat juga membawa dampak negatif
Nilai : Manusia sebagai makhluk sosial sehingga untuk memajukan bangsa dilakukan secara bersama-sama, produk perlu berpikir tentang tujuan-tujuan jangaka panjang dan jangka pendek

Materi kurikulum : Lebih fokus pada penciptaan agar perubahan melali partisifasi
langsung dalam unsur-unsur kehidupan.Pendidkan berdasarkan fakta bahwa belajar terbaik sebagai bagai manusia atau terjadikan dalam aktivitas hidup yang nyata.

Metode : Sistem belajar Learn by Doing (belajar sambil bertidak ) tidak melaksanakan pola life-adjustment(perbaikan tambal-sulam) para progresivist.

Para Pemikir Besar/Ahli
1.Caroline Pratt
2.George Count
3.Horold Rugg
4.Michael W.Apple

tugas pengantar pendidikan

Rabu, 04 Juni 2008

tugas pengantar pendidikan

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2007

TENTANG



UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/MTs/SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH/ SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMA/MA/SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2007/2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2007/2008;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH/ SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/MTs/SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH/ SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMA/MA/ SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2007/2008.


Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

2. SMPLB dan SMALB adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa bagi peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.

3. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.

5. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.

6. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.

7. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.

8. Kompetensi keahlian adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.

9. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

10. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.

11. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.



Pasal 2


Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 3


Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:

a. Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.


Pasal 4


(1) Setiap peserta didik yang belajar pada tahun akhir SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK berhak mengikuti UN.

(2) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
b. Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK.

(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.

(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.

(5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN pada tahun berikutnya.

Pasal 5


(1) UN utama dilaksanakan satu kali pada minggu keempat bulan April 2008.

(2) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.

(3) Ujian kompetensi keahlian dilaksanakan sebelum UN utama.


Pasal 6


(1) Mata pelajaran yang diujikan pada UN:

a. Mata Pelajaran UN SMP, MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);

b. Mata Pelajaran UN SMA dan MA:
1) Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
2) Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
3) Program Bahasa meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya (Antropologi), dan Sastra Indonesia; dan
4) Program Keagamaan meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Tasawuf/Ilmu Kalam;

c. Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;

d. Mata Pelajaran UN SMK, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Kompetensi Keahlian Kejuruan.


Pasal 7



(1) Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun 2008 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.

(2) SKLUN Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 8


(1) Soal ujian dipilih dan dirakit dari soal yang disusun khusus, dan bank soal sesuai dengan SKLUN Tahun 2008.

(2) Bank soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).

(3) Paket-paket soal UN ditelaah dan ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 9


(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk menjamin kelancaran distribusi soal UN, perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang berdomisili di provinsi yang bersangkutan.

(3) Perusahaan percetakan yang dapat ditetapkan adalah perusahaan percetakan yang memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan BSNP.

(4) Kriteria kelayakan percetakan meliputi:
a. Keamanan dan kerahasiaan;
b. Kualitas hasil cetakan;
c. Ketepatan waktu penyelesaian; dan
d. Domisili percetakan.

Pasal 10


UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.

Pasal 11


(1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggungjawab untuk:
a. Menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
c. Menyediakan blanko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN); serta
d. Memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.

(2) Dalam penyelenggara UN, BSNP bertanggungjawab untuk:
a. Membentuk penyelenggara UN tingkat pusat;
b. Melaksanakan penjaminan mutu paket soal;
c. Menyiapkan master soal bekerja sama dengan Puspendik;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan UN yang jujur;
e. Memantau kesesuaian percetakan yang ditetapkan oleh gubernur;
f. Melakukan supervisi pengolahan hasil pemindaian (scanning) lembar jawaban ujian;
g. Membentuk tim pemantau independen UN;
h. Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
i. Menyusun dan menetapkan POS UN;
j. Mengevaluasi pelaksanaan UN;
k. Melaporkan pelaksanaan UN kepada Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan UN, gubernur bertanggungjawab untuk:
a. Membentuk tim pelaksana UN tingkat provinsi;
b. Menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN untuk peserta didik pada SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK;
c. Mendata dan menetapkan calon peserta UN;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan UN dengan perguruan tinggi di wilayahnya sebagaimana yang ditetapkan oleh BSNP;
e. Menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
f. Menggandakan soal ujian;
g. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar soal UN, lembar jawaban yang sudah diisi oleh peserta ujian, dan dokumen pendukungnya;
h. Mengkoordinasikan pengolahan hasil ujian di wilayahnya;
i. Menjamin keamanan, kejujuran, dan kerahasiaan pemindaian lembar jawaban UN;
j. Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di provinsi;
k. Menerima hasil UN dari BSNP dan mengirimkannya kepada penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota; dan
l. Melaporkan pelaksanaan UN di wilayahnya kepada Menteri.

(4) Dalam penyelenggaraan UN, perguruan tinggi berfungsi membantu pelaksanaan UN dan sebagai pemantau independen.

(5) Dalam kapasitas membantu pelaksanaan UN, perguruan tinggi bersama-sama dengan penyelenggara UN Kabupaten/Kota menentukan pengawas UN sekolah/madrasah.

(6) Dalam penyelenggaraan UN, perguruan tinggi sebagai tim pemantau independen bertanggungjawab untuk:
a. Mengawasi percetakan yang menggandakan soal sebagaimana ditetapkan penyelenggara tingkat provinsi;
b. Mengawasi distribusi soal dan lembaran jawaban UN;
c. Melakukan pengawasan pelaksanaan UN bersama-sama dengan pemerintah daerah;
d. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar soal UN, lembar jawaban yang sudah diisi oleh peserta ujian, dan dokumen pendukungnya;
e. Mengawasi pemindaian lembar jawaban UN di tingkat provinsi;
f. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN bersama-sama dengan pemerintah daerah;
g. Melaporkan pelaksanaan UN kepada gubernur dan BSNP.

(7) Dalam pelaksanaan UN, bupati/walikota bertanggungjawab untuk:
a. Mengkoordinasikan dan menjamin pelaksanaan UN yang jujur di wilayahnya;
b. Membentuk penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
c. Menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN untuk SMP dan MTs;
d. Mendata dan menetapkan pengawas pelaksanaan UN bersama-sama dengan perguruan tinggi yang ditetapkan BSNP;
e. Menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
f. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
g. Menjamin kejujuran pelaksanaan UN;
h. Menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan lembar jawaban UN yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dari satuan pendidikan penyelenggara UN;
i. Mengirimkan lembar jawaban sebagaimana dimaksud pada huruf (h) ke penyelenggara UN tingkat provinsi;
j. Menerima hasil UN dari penyelenggara UN tingkat provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
k. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN bersama-sama dengan perguruan tinggi yang ditetapkan BSNP; dan
l. Melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri melalui gubernur.

(8) Dalam pelaksanaan UN di luar negeri, Duta Besar Republik Indonesia bertanggungjawab untuk:
a. Mengkoordinasikan dan menjamin pelaksanaan UN yang jujur;
b. Menetapkan calon peserta UN;
c. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
d. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar jawaban UN yang sudah diisi oleh peserta ujian beserta dokumen pendukungnya;
e. Mengirimkan hasil pemindaian kepada BSNP;
f. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN; dan
g. Melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri.

(9) Dalam pelaksanaan UN, sekolah/madrasah bertanggungjawab untuk:
a. Melakukan pendataan calon peserta UN;
b. Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen pendukungnya;
c. Melaksanakan ujian secara jujur dan amanah sesuai POS;
d. Mengirimkan lembar jawaban ujian yang telah diisi oleh peserta ujian kepada dinas kabupaten/kota;
e. Menerima hasil UN dari penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
f. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN);
g. Menetapkan dan mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
h. Melaporkan pelaksanaan UN kepada pejabat yang menugaskannya.

Pasal 12


(1) Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas UN dengan sistem silang murni antara sekolah dengan madrasah.

(2) Kekurangan pengawas di sekolah penyelenggara yang disebabkan oleh jumlah guru madrasah yang tidak mencukupi, maka pengawasan dilakukan dengan silang murni antar sekolah.

(3) BSNP dapat mengusulkan pengawas UN yang tidak berasal dari sekolah/madrasah.

Pasal 13


(1) Pelaksanaan UN di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah dipantau oleh Tim Pemantau Independen (TPI).

(2) Tugas TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memantau kesesuaian penempatan pengawas, penerimaan dan penyimpanan soal, pelaksanaan pengawasan UN, pengumpulan lembar jawaban, pengiriman lembar jawaban ke penyelenggara UN kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TPI diatur dalam POS tersendiri.

Pasal 14


(1) Pemindaian (Scanning) lembar jawaban UN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan oleh BSNP.

(2) Daftar hasil pemindaian diskor oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.

(3) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diisi oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.

(4) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.

Pasal 15

(1) Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan Minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; atau
b. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00, dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Peserta UN diberi Surat Keputusan Ujian Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.


Pasal 16



Biaya penyelenggaraan UN sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Pasal 17


(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.

(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN dinyatakan gagal dalam UN oleh satuan pendidikan penyelenggara UN, duta besar RI, bupati/walikota, gubernur, Kepala BSNP, atau Menteri.

Pasal 18


Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UN diatur dalam POS.

Pasal 19


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,

Tugas pengantar pendidikan

Disusun oleh :

ANI SEPTIANA

200741500074

PRODI .Pendidikan Biologi

FTMIPA

Semester II kelas B

I . Pendapat para pakar psikologi tentang pendidikan .

A .Jhon Dewey (1859-1952)

Jhon Dewey merupakan peletak dasar falsafah pragtisme dan penganut behaviorisme .Jhon Dewey sering dipandang sebagai pemikir dan peletak dasar masyrakat modern Amerika .Dasar filosofis dan pendagogis dari pengajaran-pengajaran proyek ,namun pelaksanaanya dilakukan oleh pengikut utamanya W.H. Kilpatrick (1871-…..) .Dewey menegaskan bahwa sekolah haruslah sebagai mikrokosmos dari masyarakat (becomes microcosm of society) ;oleh karena itu ,pendidikan adalah suatu proses kehidupan di masa depan (education is procees of living and not a preparation for future living)(Ullich ,1950:318)

B .Edward .L. Thorndike (1874-1949)

Edward .L.Thorndike merupakan salah satu penganut paham Aliran Empirisme atau biasa disebut dengan aliran eviromental .Menurut pandangan Thorndike adalah menekankan perana dari suatu perilaku sepretidalam “operant conditioning” atau “instrumental learning” .Hal ini dikemukakan oleh Thorndike bersama dengan rekannya Burhuss .F. Skinner (1904-….) di Amerika Serikat .

Aliran Empirisme atau biasa disebut aliran environmental karena dimana pendidik memegang peranan penting sebab pendidik dapat menyediakan lingkungan pendidikan kepada anak dan akan diterima oleh anak sebagai pengalaman-pengalaman .Pengalaman-pengalaman itu tentunya yang sesuai dengan tujuan pendidikan .

C .J.J Rousseau (1712-1778)

Pandangan yang ada persamaannya dengan nativisme adalah aliran naturalisme yang dipelopori oleh seorang filsuf Prancis J.J Rousseau (1712-1778).Berbeda dengan filsuf Jerman Schopenhaeur (1778-1860),Rousseau berpendapat bahwa semua anak dilahirkan mempunyai pembawaan buruk .Pembawaan baik anak akan menjadi rusak karena dipengaruhi oleh lingkungan .Ia juga berpendapat bahwa pendidikan yang diberikan orang dewasa malahan dapat merusak pembawaan anak yang baik itu .

Aliran ini juga disebut negativisme ,karena ia berpendapat bahwa pendidik wajib membiarkan pertumbuhan anak pada alam .Jadi dengan kata lain pendidikan tidak diperlukan .Rousseau ingin menjauhkan anak dari segala keburukan masyarakat yang serba dibuat-buat (artificial) sehingga kebaikan anak-anak yang diperoleh secara alamiah sejak kelahirannya itu dapat tampak secara spontan dan bebas .Seperti diketahui ,gagasan naturalisme yang menolak campur tangan pendidikan sampai saat ini tidak terbukti malahan sebaliknya :Pendidikan makin lama makin diperlukan .

III . Penyampaian pendapat tentang penguasaan Sains ,Metode pembelajaran dan Seni Mengajar memberikan konstribusi yang sangat berhasil pada metode pembelajaran (Johnson et .all,2000 & Newman ,2000) .

Menurut pendapat saya ,karena sains ,metode pembelajaran dan seni mengajar saling menguntungkan satu sama lain maka apabila salah satunya tidak saling melengkapi maka bukan tidak mungkin bahwa sistem pengajaran kita akan kacau balau.

Contohnya ,seorang guru yang baru saja lulus dan yang memiliki kemampuan dalam sains dan metode pengajaran yang amat baik tetapi ia tidak menguasai seni dalam sistem pengajarannya dan hal ini menyebabkan ia tidak dapat berinteraksi dengan baik dalam menjari murid-muridnya bukan tidak mungkin pula ia akan kehilangan pekerjaannya juga reputasi yang belum tentu akan ia sandang sesuai dengan gelar sarjana yang telah ia dapatkan .